Penjelasan Resmi Dari Pemerintah soal Jadwal Cuti Bersama Desember 2025

Redaksi

Jadwal Cuti Bersama Desember 2025
Jadwal Cuti Bersama Desember 2025

ASatuNews.co.id – Menjelang akhir tahun, pembahasan soal hari libur dan cuti bersama selalu jadi topik hangat di tengah masyarakat. Salah satu tanggal yang paling sering memicu tanda tanya adalah 24 Desember, sehari sebelum perayaan Hari Raya Natal.

Banyak pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha beranggapan bahwa tanggal tersebut otomatis termasuk cuti bersama. Alasannya sederhana: posisinya mepet dengan hari libur nasional Natal yang jatuh pada 25 Desember. Tak sedikit yang sudah merencanakan liburan panjang sejak jauh hari.

Namun, benarkah 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal? Untuk menjawab kebingungan ini, penting merujuk langsung pada aturan resmi pemerintah terkait cuti bersama Desember 2025.

Status 24 Desember 2025 Menurut Aturan Resmi

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dokumen ini ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan secara rinci daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Hasilnya cukup jelas:
Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.

Dengan kata lain, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja normal, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagian besar pekerja di sektor swasta, kecuali ada kebijakan internal dari instansi atau perusahaan masing-masing.

Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 yang Resmi

Masih berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut jadwal resmi libur Natal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Artinya, pemerintah hanya menetapkan satu hari cuti bersama Natal, yaitu pada 26 Desember 2025.

Kenapa Banyak yang Mengira 24 Desember Libur?

Faktor Psikologis dan Kebiasaan Tahun Sebelumnya

Salah satu alasan munculnya anggapan keliru ini adalah kebiasaan di beberapa tahun sebelumnya, di mana jarak antara hari libur dan akhir pekan sering kali dimanfaatkan sebagai libur panjang.

Selain itu, sejumlah perusahaan swasta kerap memberikan kebijakan khusus berupa libur internal atau cuti kolektif pada 24 Desember, meski tidak ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional. Hal inilah yang membuat persepsi publik seolah-olah tanggal tersebut selalu libur.

Cuti Tahunan Bisa Jadi Solusi

Meski bukan cuti bersama, 24 Desember 2025 tetap bisa menjadi hari libur pribadi jika karyawan mengajukan cuti tahunan. Dengan skema ini, masyarakat bisa menikmati libur panjang Natal selama beberapa hari berturut-turut.

Bagi ASN dan pekerja swasta, pengajuan cuti tetap mengikuti aturan instansi atau perusahaan masing-masing.

Jadwal Libur Nataru 2025/2026

Akhir tahun 2025 dan awal 2026 masih menyuguhkan sejumlah tanggal merah yang berdekatan. Berikut rangkuman jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Kamis, 1 Januari 2026: Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2026

Dengan kombinasi cuti tahunan yang tepat, masyarakat berpeluang menikmati waktu istirahat lebih panjang di penghujung tahun.

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Sebagai tambahan informasi, berikut ringkasan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 berdasarkan ketetapan pemerintah.

Januari 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2026
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Februari 2026

  • 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Maret 2026

  • 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
  • 21–22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

April 2026

  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Mei 2026

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Juni 2026

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah

Agustus 2026

  • 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember 2026

  • 24 Desember: Cuti Bersama Natal
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Pentingnya Mengecek Aturan Resmi

Pemerintah berulang kali mengingatkan agar masyarakat selalu merujuk pada SKB 3 Menteri terkait penetapan hari libur dan cuti bersama. Informasi ini menjadi acuan resmi bagi dunia kerja, layanan publik, serta sektor pendidikan.

Kementerian PANRB dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas nasional dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat.

Kesimpulan: 24 Desember 2025 Tetap Hari Kerja

Berdasarkan aturan resmi, dapat disimpulkan bahwa:

  • 24 Desember 2025 bukan cuti bersama Natal
  • Libur nasional Natal jatuh pada 25 Desember 2025
  • Cuti bersama Natal hanya pada 26 Desember 2025

Meski begitu, masyarakat tetap bisa merencanakan libur lebih panjang dengan memanfaatkan cuti tahunan. Dengan memahami aturan sejak awal, perencanaan liburan akhir tahun bisa dilakukan lebih matang dan tanpa kebingungan.

Also Read

Leave a Comment