Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos Untuk KPM agar Bantuan Tidak Tertahan

Redaksi

Istilah dalam SIKS Validasi DTKS
Istilah dalam SIKS Validasi DTKS

AsatuNews.co.id – Memahami berbagai istilah dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) bukan sekadar penting, tetapi krusial bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengandalkan bantuan sosial pemerintah. Banyaknya kode, status, dan tahapan dalam aplikasi SIKS-NG sering kali membingungkan, apalagi jika tiba-tiba muncul keterangan yang membuat bansos tidak cair.

Dalam konteks pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), SIKS-NG menjadi pintu utama yang menentukan apakah data penerima bantuan sudah diverifikasi, valid, atau justru perlu perbaikan. Karena itu, memahami istilah-istilah teknis ini membantu KPM mengambil langkah cepat saat terjadi kendala.

Artikel ini merangkum daftar istilah penting dalam SIKS-NG lengkap dengan penjelasan, konteks, serta contoh situasi yang sering terjadi di lapangan. Penjelasan disusun dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami dan dapat langsung digunakan saat mengecek status bansos.

Istilah dalam SIKS-NG untuk Validasi DTKS dan Penyaluran Bansos

Sebelum masuk ke daftar istilah, penting untuk memahami bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) adalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bansos berdasarkan verifikasi berlapis oleh Kemensos, pemerintah daerah, hingga bank penyalur. Status-status berikut biasanya muncul saat KPM melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi atau dashboard bantuan sosial.

OMSPAN

OMSPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara) adalah sistem milik Kementerian Keuangan yang memantau proses anggaran negara. Dalam penyaluran bansos, status OMSPAN menandakan bahwa data KPM sudah masuk tahap pemeriksaan, diteruskan ke proses penyaluran melalui bank, dan menunggu persetujuan pembayaran.

Pejabat Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu pernah menegaskan bahwa proses OMSPAN merupakan “tahap penting untuk memastikan dana publik tersalurkan secara akuntabel dan tepat sasaran.”

GAGAL OMSPAN

Status ini muncul ketika data KPM tidak dapat diproses di OMSPAN. Penyebabnya bisa ketidaksesuaian data antara KTP, KK, buku tabungan, atau data bank. Selama data belum diperbaiki, transaksi tidak dapat dilanjutkan.

SI (Standing Instruction)

Status SI berarti Kemensos telah menginstruksikan bank untuk mencairkan dana, tetapi bank menemukan perbedaan data antara informasi yang diterima dengan data kependudukan Kemendagri. Pencairan tertahan sampai data disesuaikan.

EXCLUDE

EXCLUDE menandakan bantuan tidak cair pada periode tersebut. Penyebab umumnya adalah data tidak lengkap, dokumen tidak valid, atau hasil verifikasi menilai KPM memerlukan perbaikan dokumen.

EXCLUDE PEKERJAAN

Status ini muncul ketika salah satu anggota keluarga terdeteksi sebagai PNS, TNI/Polri, pensiunan, atau pekerjaan lain yang membuat keluarga tidak memenuhi syarat bansos. Program bantuan memiliki aturan ketat terkait kelayakan penerima.

EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH

Status ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah, RT/RW, atau petugas. Jika keluarga dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, status ini akan muncul.

EXCLUDE MENINGGAL

Status ini menandakan bahwa KPM telah meninggal dunia berdasarkan padanan data Kemensos dan Dukcapil. Pemerintah wajib mengganti penerima untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.

TIDAK TRANSAKSI

Menunjukkan bahwa KPM tidak menarik atau menggunakan dana pada periode sebelumnya. Jika terjadi berulang, KPM dapat dinilai tidak aktif dan kelayakannya dievaluasi ulang.

PROSES SPM

SPM (Surat Perintah Membayar) adalah dokumen resmi dari Kuasa BUN yang memerintahkan bank menyalurkan dana kepada KPM. Status PROSES SPM berarti dana sedang diproses untuk dikirim.

SUKSES SPM

Status ini menandakan bahwa dana sudah berhasil ditransfer ke rekening KPM dan siap ditarik.

PROSES BUREKOL

Status BUREKOL menunjukkan bank sedang membuat rekening baru bagi calon penerima yang belum memiliki rekening Himbara. Biasanya muncul pada KPM baru.

TIDAK LAYAK GIS

Status ini menunjukkan penerima dinyatakan tidak layak berdasarkan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Geografis Kesejahteraan Sosial (SIGKS). Sistem ini mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah, dan indikator sosial lainnya.

SK / CALON PENERIMA BANSOS

Status ini berarti nama KPM telah masuk dalam Surat Keputusan Menteri Sosial, misalnya “SK Tahap 3”, yang menjadi dasar hukum penetapan penerima bansos.

OVERLAP SDM KESOS

Status ini perlu diwaspadai karena menunjukkan bahwa KPM tercatat sebagai tenaga kesejahteraan sosial seperti TKSK, Tagana, atau Pendamping PKH. Mereka tidak diperbolehkan menerima bansos karena sudah mendapatkan imbalan dari pemerintah.

KETERANGAN – (Strip)

Status berupa garis atau strip biasanya menandakan kegagalan verifikasi akibat ketidaksesuaian data antara bank dan data Dukcapil. KPM perlu melakukan pengecekan ulang ke kelurahan atau bank.

Pentingnya Memahami Istilah dalam SIKS-NG

Memahami setiap istilah ini membantu KPM mengambil langkah cepat jika menemukan masalah seperti GAGAL OMSPAN, EXCLUDE, atau KETERANGAN. Langkah yang disarankan adalah segera berkoordinasi dengan TKSK, kelurahan, atau bank penyalur untuk perbaikan data. Kemensos juga mengimbau penerima untuk rutin memperbarui data kependudukan agar proses pencairan lebih lancar.

Also Read

Leave a Comment