JAKARTA (21/11/2022) --- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
"Tujuh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif antara lain atas nama Jefri Mansoben dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Mahfud dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Abdullah bin Abdul Somad dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Muksin bin Karso dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Sudirmanto bin Suhardi dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Wawan Setiawan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Riswan PGL Riswan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, menurut Kapuspenkum antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ***