JAKARTA (14/11/2022) --- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan sidak ke Kejari Bengkulu Tengah dan Kepahiang, yang didampingi Kajati Bengkulu, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kapuspenkum, dan Staf Khusus, untuk memantau dan melakukan supervisi kinerja selama tahun anggaran 2022.
Sasaran sidak Jaksa Agung adalah tempat penyimpanan barang bukti. Jaksa Agung menyarankan, agar registrasi atau labelisasi barang bukti diperhatikan, sebab apabila administrasi penanganan perkara bagus, maka akan lebih mudah untuk mengembalikannya kepada yang berhak. Lalu juga perlu dilakukan pencatatan kondisi barang pada Tahap II dan apabila memungkinkan, Berita Acara Penyerahan ditandatangani oleh pemilik tempat barang tersebut disita, sehingga pada saat pengembalian, meminimalisir terjadinya komplain.
“Ke depan, saya juga berharap agar setiap Kejaksaan Negeri memiliki rumah penyimpanan barang bukti yang representatif,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan yang disampaikan Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Perkara yang masuk di Kejari Bengkulu Tengah dan Kepahiang, menurut Burhanuddin, rata-rata didominasi perkara pencurian dan pelecehan seksual. Untuk itu, Jaksa Agung meminta hal ini dijadikan bahan penerangan dan penyuluhan hukum, sehingga angka dua tindak kejahatan tersebut bisa ditekan.
Jaksa Agung juga berpesan kepada seluruh pegawai Kejari Bengkulu Tengah yang dipimpin Tri Widodo dan Kejari Kepahiang yang dipimpin Andi Helmi, agar meningkatkan disiplin dan menjaga kekompakan, sehingga dengan kolaborasi seluruh pegawai, semua pekerjaan akan lebih mudah dikerjakan. Apalagi jumlah pegawai sedikit yaitu rata-rata 30-an orang pegawai, dan didominasi oleh tenaga honorer. ****