JAKARTA (12/10/2022) --- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan ARS.
"Saksi-saksi yang diperiksa K Koordinator Lapangan PT Cahaya Inti Cemerlang, ASV Plt Direktur Utama PT Adhi Persada Properti, RTA Kuasa PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ZMY Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang periode 2017-sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan Kapuspenkum, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012- 2013. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013,"tandasnya. ***