JAKARTA (28/9/2022) -- Berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), tersangka PC, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)
"Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan," kata JAM Pidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, melalui keterangan dari Puspenkum Kejagung di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya, jelas Fadil, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis, guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Dalam penggabungan dua tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP," jelas Fadil.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tambahnya, Jaksa Peneliti akan meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.
"Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik," pungkas Fadil. ****