Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat  Peristiwa Paniai Papua

JAKARTA (15/6/2022) --- Penuntut Umum  Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS, dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6/2022).

"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto  berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Akibat kejadian tersebut, sambungnya,  jatuhn korban empat orang meninggal dunia dan 21  orang mengalami luka-luka. Dijelaskan Kapuspenkum,  Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
 
"Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022, dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Juga diungkapkan, setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. ***