JAKARTA (27/12/2022) --- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus)memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Saksi yang menjalani pemeriksaan antara lain YW Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang 2012-2017, dan BY Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Kedua orang saksi tersebut, menurut Kapuspenkum, diperiksa atas nama tersangka HA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. ***