Rubrik Timur Tengah

MPR Kecam dan Mengutuk Keras Langkah Israel Sahkan Lima Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

JAKARTA (2/7/2024) --  Terkait langkah Israel yang dikabarkan telah mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, dekat Jerusalem, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa secara hukum internasional pembukaan lima pos pemukiman yang diperuntukkan bagi Yahudi itu melanggar hukum internasional dan melanggar resolusi PBB. Karenanya, MPR mengambil sikap untuk sikap mengecam dan mengutuk keras keputusan pemerintah Israel.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama komunitas internasional yang mempunyai komitmen sama terhadap kemerdekaan Palestina, untuk terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi two-state solution solusi dua negara, guna mengatasi konflik antara Palestina dengan Israel," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Kemenlu juga didesak agar  mengajak beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan sejumlah negara anggota Uni Eropa (UE) secara bersama, untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas konflik Palestina-Israel. Mengingat pentingnya pertemuan ini, di tengah semakin memburuknya situasi di Palestina dan semakin tidak diindahkannya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional oleh Israel. Karenanya, perlu ada desakan yang lebih keras agar Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dan menghentikan aksi-aksi militernya di tanah Palestina. ****