JAKARTA (10/7/2024) --- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan pendataan secara akurat dan riil terhadap target penerima BBM subsidi, agar nantinya pengalokasian BBM tersebut dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Pemerintah agar menyosialisasikan kepada masyarakat, mengenai prosedur pembelian BBM subsidi tersebut. Juga menginformasikan kepada masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, agar mereka dapat mengetahui bahwa mereka merupakan target penerima BBM subsidi sebagaimana sesuai dengan data pemerintah, " kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Pemerintah agar mengawasi implementasi dari pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap pihak yang melanggar ketentuan ataupun pihak menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi.
"Pemerintah agar tidak mempersulit masyarakat yang memang berhak menerima BBM subsidi untuk mendapatkan hak BBM subsidi, serta berharap agar kebijakan ini bisa membantu penghematan anggaran negara secara maksimal," tandas Bamsoet. ****