Rubrik Sepakbola

Wakil Ketua MPR Desak PSSI Dukung FIFA Jatuhkan Sanksi terhadap Israel

JAKARTA (18/7/2024) -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ikut bersuara dan proaktif mengupayakan sanksi penangguhan terhadap Israel dalam setiap kompetisi persatuan sepakbola seluruh dunia (FIFA). Sanksi tersebut  terkait dengan kejahatan genosida yang terus dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina.  

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat FIFA Council (Dewan FIFA) akan rapat dan mengambil suara pada 20 Juli 2024 mengenai sanksi skorsing untuk Israel dari segala kegiatan FIFA. Gerakan dari masyarakat untuk memberikan red card kepada Israel juga sudah berjalan secara internasional.

“Ini harus menjadi perhatian khusus bagi PSSI selaku anggota FIFA,” ujar Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Ia berharap PSSI dapat ikut meyakinkan para anggota FIFA Council, terutama yang berasal dari Asia (AFC), untuk bertindak adil dengan menjatuhkan sanksi kepada Israel, sebagaimana yang telah dilakukan oleh FIFA kepada Rusia dan Belarusia. Berdasarkan statuta FIFA, sanksi skorsing bersifat sementara, dapat dijatuhkan oleh FIFA Council hingga kemudian diputuskan oleh Kongres FIFA untuk menjadi permanen dengan syarat dukungan tiga perempat anggota FIFA, termasuk PSSI.

“Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang memiliki hubungan erat dengan Presiden FIFA perlu melobi hal tersebut. Ini sekaligus untuk meneruskan cita-cita awal ketika PSSI didirikan oleh Soeratin, yakni untuk melawan penjajahan melalui sepakbola. Bila dahulu terhadap penjajah Belanda, sekarang terhadap penjajah Israel,” tukasnya.

Ia menambahkan, pembukaan UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk ikut menghapuskan segala penjajahan di muka bumi, termasuk yang sedang terjadi di Palestina hingga saat ini. Menurut Hidayat, itu yang perlu menjadi pegangan semua pihak di Indonesia, termasuk PSSI, sehingga perlu memperjuangkan nilai tersebut di organisasi FIFA.

Apalagi, lanjutnya, statuta FIFA juga memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda. Setidaknya ada dua pasal yang bisa dijadikan dasar untuk menjatuhan sanksi skorsing terhadap Israel. Pertama, Pasal 3 Statuta FIFA yang menegaskan komitmen FIFA untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berusaha untuk mempromosikan perlindungan hak-hak tersebut. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Statuta FIFA yang menyatakan bahwa FIFA akan mempromosikan hubungan persahabatan dalam masyarakat untuk tujuan kemanusiaan.

“Dua ketentuan itu yang juga dijadikan dasar bagi FIFA untuk menjatuhkan sanksi skorsing Rusia dan Belarusia dari segala kegiatan FIFA. Demi keadilan, seharusnya itu juga diberlakukan untuk Israel,” tegasnya.

Hidayat menilai sanksi terhadap Israel sangat layak dijatuhkan FIFA karena kejahatan yang dilakukan Israel jauh lebih kejam dan tidak berperikemanusiaan sebagaimana kejahatan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina. Korban yang meninggal juga termasuk 85 atlet Palestina yang 50 di antara mereka adalah pesepakbola, termasuk bintang sepakbola Palestina Ahmed Atef Mustafa.

Editor : Patna Budi Utami