"Penuntasan pembahasan RUU PPRT merupakan pekerjaan rumah yang penting, karena saya khawatir tidak selesai. Semua pihak harus upayakan RUU ini bisa tuntas, atau paling tidak bisa dilanjutkan pembahasan ke (DPR) periode selanjutnya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Sektor Informal yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/8/2024).
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, hadirnya UU PPRT itu merupakan suatu keniscayaan, meskipun mekanisme perlindungan yang saat ini diperjuangkan pada RUU PPRT sebetulnya masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dan campur tangan para pemangku kepentingan. Hal itu diperlukan untuk mewujudkan jaminan sosial yang bisa diaplikasikan kepada para pekerja rumah tangga dan informal.
Ia mengungkapkan, hingga tahun ini cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kelompok pekerja bukan penerima upah terbilang rendah, yaitu 11% dari total pekerja informal yang sebesar 82,67 juta orang. Salah satu kendalanya, tambah legislator dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah itu, karena program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dikenal, pemberi kerja enggan mendaftarkan pekerja sebagai peserta penerima manfaat.
Para pemberi kerja, lanjutnya, harus dapat memahami, mengerti, dan menerapkan sejumlah mekanisme jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Kriteria pekerja yang dikelompokkan menjadi penerima upah dan bukan penerima upah, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, juga menjadi bagian dari kendala yang dihadapi para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak dan perlindungan.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Anwar Sanusi, Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan Hartoyo, dan aktivis Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini. Selain itu hadir pula peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Triyono sebagai penanggap. Diskusi dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Luthfi Assyaukanie.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengungkapkan, sejak awal RUU PPRT yang disampaikan Jala PRT tidak sama dengan pengaturan pekerja rumah tangga yang diterapkan di luar negeri. Namun, sampai saat ini banyak pihak khawatir RUU PPRT akan melahirkan peraturan ketenagakerjaan yang tidak mudah untuk diterapkan di dalam negeri.
Akibatnya, ujar Irma, sampai saat ini para pekerja rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan mekanisme perlindungan yang layak. Dampaknya, pekerja migran Indonesia bila mendapat permasalahan di luar negeri akan sulit mengatasinya.
Terkait proses pembahasan RUU PPRT, menurutnya, perlu dorongan yang kuat dari para pemangku kepentingan agar pembahasannya dapat dilanjutkan pada periode keanggotaan DPR selanjutnya.
Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat apa yang disarankan Irma untuk memberi dorongan kuat terhadap keberlanjutan pembahasan RUU PPRT sangat realistis. Saat ini upaya untuk menjadikan RUU PPRT sebagai RUU carry over agar pembahasannya bisa dilanjutkan pada periode keanggotaan DPR mendatang merupakan langkah yang penting.*
Editor : Patna Budi Utami