"Sesuai konstitusi, peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk parpol (partai politik) maupun usia calon kepala daerah, agar rakyat yang menurut konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya. DPR dan pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK,juga aspirasi rakyat, mahasiswa, dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar," kata Hidayat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, hal itu sekaligus untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari parpol dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Hidayat juga mengatakan, hal tersebut sesuai denganPasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pilkada yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR, lanjutnya, sudah tepat, untuk menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena perlu konsultasi dengan DPR. Bila proses konsultasi tidak dijalankan, ujar Hidayat, KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan pemerintah.
"DPR dan pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat luas perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi hanya prosedural, sehingga tidak perlu ada perubahan substansi yang signifikan, apalagi ada perubahan yang bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Hidayat berharap semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangan masing-masing terkait pilkada serentak pada 2024, sehingga pilkada dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ia juga mengatakan, DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK, sehingga pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut. Menurutnya, jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
"Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpin," kata Hidayat.
Editor : Patna Budi Utami