Sebab, ujar Idris dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (15/8/2024), menurut informasi dari Paskibraka, untuk menjadi anggota Paskibraka dari awal harus mengisi formulir penyataan di atas materai yang didasarkan pada peraturan BPIP Nomor 3/2022. Selain itu, diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentangStandar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang intinya menegaskan pentingnya keseragaman
Menurut Idris, kecaman atas kebijakan tersebut akan terus bermunculan karena BPIP yang diharapkan dapat mengawal Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dan beraneka ragam, tidak mampu memahami esensi Pancasila yang sesungguhnya. Padahal, lanjutnya, dalam pelaksanaan HUT RI setiap 17 Agustus di era Presiden Joko Widodo, justru dimulainya tradisi baru mengenakan pakaian adat untuk menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya biar berbeda-beda tapi tetap satu jua," ujarnya.*
Editor : Patna Budi Utami