Rubrik Politik

Gagasan Komposisi Pimpinan DPR Perwakilan Seluruh Fraksi Cermin Keterwakilan dan Koordinasi

JAKARTA (11/7/2024) -- Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan mendukung gagasan menempatkan semua fraksi yang lolos ke Senayan untuk menjadi pimpinan DPR RI sebagai cerminan keterwakilan dan koordinasi. Gagasan tersebut dinilai tepat karena semua partai politik mewakili keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurutnya, prinsip penting parlemen adalah representasi (keterwakilan). Oleh karena itu, seharusnya keberagaman tersebut tercermin dalam postur pimpinan DPR yang kolektif-kolegial. Sama seperti MPR yang ternyata lebih efektif.

"Selain keterwakilan, pelibatan semua fraksi menjadi pimpinan DPR akan memudahkan komunikasi dan koordinasi antarpartai. Ini sangat penting agar semua kekuatan politik tidak ada segregasi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, isu dan permasalahan kebangsaan dapat dibahas dan disepakati bersama," kata politisi Partai Demokrat itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Syarief yang juga anggota komisi I DPR RI memaparkan bahwa tantangan terbesar di era digital adalah kecepatan pengambilan keputusan. Hal itu harus tercermin dalam komposisi pengambilan keputusan di lembaga tinggi negara, dalam hal ini parlemen.

Fungsi parlemen yang strategis sebagaimana amanat Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, lanjutnya, menitikberatkan peran pembentukan UU di DPR. "Ini menjadi landasan legal-konstitusional. Maka dari itulah ide tersebut perlu diperkuat," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, gagasan itu menjawab kritikan atas dinamika pembentukan legislasi yang menimbulkan kontroversi di publik, selain kualitas legislasi yang kerap direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Syarief menegaskan, jika saluran komunikasi antarkekuatan politik dapat dimitigasi di tingkat pimpinan, maka legislasi dan fungsi DPR lainnya yang dijalankan, dapat lebih partisipatif dan berkualitas.

"Langkah paling mungkin untuk mewujudkan ide ini adalah melalui revisi Pasal 84 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 (Majelis Peermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Ketentuan yang membatasi jumlah pimpinan DPR perlu diubah menjadi lebih representatif. Ini akan menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang agar pengambilan kebijakan lebih terkoordinasi, partisipatif, dan lebih cepat," tutup Syarief.*

Editor : Patna Budi Utami