Rubrik Perdagangan

Beri Penjelasan ke Masyarakat Soal Keputusan Menaikkan Harga Minyakita

JAKARTA (19/7/2024) --- Menteri Perdagangan memberikan sinyal akan ada kenaikan harga Minyakita secara resmi sebesar Rp15.700 per liter. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, termasuk juga mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Perdagangan agar menyampaikan penjelasan kepada masyarakat, terkait keputusannya menaikkan harga Minyakita tersebut. Termasuk menyampaikan hasil kajian yang sudah delapan kali dilakukan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, juga melibatkan asosiasi pengusaha dalam upaya menetapkan HET. 

"Kementerian Perdagangan agar memberikan solusi terbaik bagi warga yang tidak mampu untuk membeli Minyakita,  sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. MPR meminta Kemendag untuk memperketat pengawasan terutama terhadap distributor minyak goreng, sebagai bentuk antisipasi aksi spekulatif pelaku usaha yang menahan penjualan minyak goreng terutama Minyakita," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Pemerintah juga agar mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang berpenghasilan rendah dan juga pengangguran, yang akan menerima dampak kenaikan minyak goreng tersebut. MPR meminta Kemendag mempunyai program sandingan, sehingga masyarakat dapat menerima kebijakan kenaikan harga minyak goreng. 

"Meminta pemerintah mewaspadai adanya praktik home industry pemalsuan Minyakita yang dioplos ke dalam botol plastik dengan label Minyakita. Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, terhadap hal tersebut pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat baik untuk proses pendistribusian hingga pemasarannya," tandas Bamsoet. ****