Special Report: MPR RI

Hidayat Nur Wahid Peroleh Penghargaan Legislator Negarawan

JAKARTA (2/10/2024) -- Anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029 Hidayat Nur Wahid memperoleh penghargaan Legislator Negarawan dari Lembaga Kajian Kebijakan publik Center for Indonesian Reform (CIR). Ia dinilai memiliki komitmen menjaga spirit konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan kepentingan bangsa sepanjang melaksanakan tugas pada periode 2019-2024.

Direktur CIR Hidayaturrahman mengatakan, pemberian penghargaan itu sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan kesungguhan Hidayat menjaga wibawa konstitusi agar tetap adil dan sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa. Selain itu, pemberian penghargaan juga sebagai upaya mendorong kinerja anggota DPR/MPR/DPD RI lainnya agar dalam melaksanakan tugas lebih peduli dengan aspirasi masyarakat yang diwakili. Dengan demikian, parlemen benar-benar menjadi lembaga perwakilan rakyat yang sebenar-benarnya.

Ia menambahkan, Hidayat memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan lengkap, serta mempraktikkannya dengan konsisten, sehingga mampu menyikapi berbagai tantangan  kehidupan berbangsa dan bernegara secara bijaksana. "Publik menyaksikan sosok Hidayat Nur Wahid sangat tegas menolak upaya pihak tertentu yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila saat pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Isu ini sangat ramai dibincangkan publik dan cukup merisaukan," ujarnya Rabu (2/9/2024).

Dalam situasi seperti itu, lanjut Hidayaturrahman, Hidayat mampu memaksimalkan perannya dengan baik. Ia aktif memberikan pandangan penolakan tersebut berdasarkan argumentasi yang logis dan dapat diterima oleh semua pihak, sehingga wacana perubahan Pancasila dapat dibatalkan tanpa ada gejolak berarti.

Hidayat, tambahnya, juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang paling gigih menolak upaya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, ia aktif menggalang kesadaran publik melalui media massa maupun media sosial tentang bahaya perpanjangan masa jabatan presiden karena melanggar konstitusi yang sudah diamendemen di Era Reformasi.

Perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan semangat Reformasi, menghambat regenerasi kepemimpinan, dan berpotensi mengembangkan dinasti kekuasaan hanya pada segelintir kelompok. Atas pertimbangan itu, terang Hidayaturahman, sangat tepat bila Hidayat diberi penghargaan sebagai tokoh Legislator Negarawan.

Hidayaturahman berharap penghargaan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi tokoh lain untuk berbuat dan bersikap sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh para Pendiri Bangsa. Dalam memberikan penilaian, CIR melakukan analisis monitoring media dan diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang kiprah anggota parlemen.*

Editor : Patna Budi Utami