"Menjadi anggota DPR dan MPR bukanlah sekadar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Di pundak para anggota DPR dan MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggung jawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi," ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR dan MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Ketua MPR ke-16 dan Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR dan MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 20 Oktober mendatang. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan (Tap) MPR.
"Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," urai Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, usulan perlunya Tap MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan pelantikan presiden dan wakil Presiden ditetapkan dengan Tap MPR.
"Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU Tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, setelah amendemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Di mana tidak ada produk hukum, berupa Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
"Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi, sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR," pungkas Bamsoet. ****