"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2024—2029," jelas Plt Sekjen MPR Siti Fauziah.
Anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD dengan jumlah 732 orang. Anggota DPR dilantik berjumlah 580 orang, sedangkan anggota DPD yang dilantik sebanyak 152 orang.
Sidang pelantikan dipimpin anggota DPR tertua Guntur Sasono sebagai Ketua MPR Sementara, didampingi anggota DPD termuda Larasati Moriska sebagai Wakil Ketua MPR Sementara.
Siti Fauziah mengatakan, keputusan presiden itu disampaikan kepada legislator dan senator tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Hasil Pemilu 2024 Periode 2024—2029, yang dilantik sebagai wakil rakyat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Partai politik yang lolos adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. ****