Rubrik Keuangan

Indonesia Miliki Lembaga Pengelola Investasi, Bamsoet: Jelaskan Tupoksinya agar Terintegrasi dengan Lembaga Terkait

Bamsoet

Jakarta 21/12 --- Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi/LPI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang telah ditetapkan pada beberapa waktu lalu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah agar menjelaskan latar belakang didirikannya LPI sesuai dengan regulasinya serta menjelaskan tata laksana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi/tupoksi LPI, agar dapat berintegrasi dan tersinkronisasi dengan lembaga terkait lainnya yang terkait di sektor investasi dan penanaman modal.


"Pemerintah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK agar melakukan pengawasan aliran dana LPI, dikarenakan LPI dibentuk sebagai salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan agar target investasi Indonesia dalam jumlah besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi pasca pandemi dapat tercapai," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (21/12/2020)

Ketua MPR juga mendorong kinerja dan pertanggungjawaban LPI dapat dilakukan secara transparan, dikarenakan LPI berwenang mengelola sejumlah aset negara, guna memastikan dana kelola yang digunakan tidak berasal dari praktik yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, membatasi dan memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing yang memiliki reputasi baik, guna mencegah terjadinya dana hasil dari pencucian uang," pungkasnya. ***