Jakarta 7/8 -- Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Erick menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini. Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.
Capai Rp2,4 Juta
Kementerian Keuangan menyebut total bantuan langsung tunai (BLT) yang akan demi membantu mereka menghadapi tekanan akibat virus corona mencapai Rp2,4 juta. Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada opsi BLT tersebut akan diberikan langsung dengan total Rp2,4 juta.
Sementara opsi lainnya, BLT diberikan setiap bulan sekali dengan besaran Rp600 ribu selama empat bulan. "Kurang lebih seperti yang sudah didengar bahwa besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja, yang akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," ujarnya dalam video conference.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera menggodok aturan dalam pemberian bantuan sosial.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minimum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
"Semua pekerja yang gaji di bawah 5 juta per bulan bakalan dapat, kalau threshold-nya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur," ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta. ***