Rubrik Keuangan

Singgung Instruksi Presiden, Bamsoet: Hati-hati dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Covid-19

Bamsoet

Jakarta 2/7-- Sehubungan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan Pemerintah sebesar Rp695,2 triliun, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam merealisasikan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan, agar penanganan percepatan penanggulangan Covid-19 di Indonesia berhasil dengan baik, dan meminimalisir terjadinya tindak korupsi.

"Mendorong agar dalam setiap penggunaan anggaran sesuai dengan rencana pengadaan barang dan jasa sebagai mana yang sudah disetujui dan ditetapkan, seperti pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan medis," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (2/7/2020).


Ketua MPR mendorong Kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19, jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan anggaran, mengingat hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ****