Jakarta 30/7 -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan banyaknya perusahaan pemain baru di sektor teknologi finansial (tekfin) beroperasi secara ilegal serta adanya dorongan Satuan Tugas Waspada Investasi terkait pembuatan Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi finansial.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama OJK untuk melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia khususnya perusahaan yang baru beroperasi.
"Mendorong OJK agar meminta perusahaan tekfin yang baru beroperasi untuk segera mendaftarkan perusahaannya kepada OJK supaya menjadi legal," kata Bamsoet dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Kemkominfo dan OJK agar melakukan tindakan tegas antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap perusahaan tekfin yang terbukti beroperasi secara ilegal, demikian Ketua DPR.
Komisi XI DPR RI agar menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang tekfin bersama dengan Pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemkominfo agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi keuangan serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai perusahaan tekfin yang sudah terdaftar dan legal.
"Mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih layanan jasa tekfin dan memeriksa terlebih dahulu apakah tekfin tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran tekfin yang memberikan bunga rendah dan proses pencairan yang cepat," pungkas Bamsoet. ***