Rubrik Keuangan

Ketua DPR: Segera Blokir Seluruh Entitas Tekfin Ilegal

Bamsoet

Jakarta 17/6 --- Sebanyak 947 entitas teknologi finansial (tekfin) ilegal (tidak memiliki izin) diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode Januari 2018 hingga April 2019, karena tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Umum Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong OJK untuk segera memblokir seluruh entitas tekfin ilegal yang telah beredar, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat maupun pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran (mengoperasikan entitas tekfin ilegal walaupun telah diblokir).

 

"Mendorong OJK untuk mensosialisasikan kepada seluruh entitas bisnis tekfin agar memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memiliki akta pendirian badan hukum, daftar kepemilikan, data pemegang saham, dan dara direksi dan komisaris," kata Bamsoet dalam pernyataan di Jakarta, Senin (17/6/2019).

 

 Pemerintah agar  meningkatkan pengawasan dan pengecekan terhadap entitas-entitas tekfin yang ada, guna memastikan entitas tersebut legal sehingga masyarakat dapat melakukan bisnis tekfin secara aman

 

Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah teriming-iming untuk mengajukan kredit dengan syarat yang mudah dan murah, serta lebih cermat dalam melihat syarat maupun ketentuan yang diminta oleh entitas tekfin, demikian Ketua DPR. ***