"Mengimbau masyarakat agar dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis, terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (6/4/2023)/
Bamsoet juga meminta SWI untuk membuat daftar pinjol yang legal dan tidak legal, dan tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran investasi maupun pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat di kemudian hari.
"Meminta komitmen OJK dan SWI untuk terus memonitor perkembangan pinjol, khususnya berfokus pada pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat. Selain melakukan evaluasi kerangka kebijakan, tata kelola hingga praktik pengawasan pinjol agar diperkuat," jelasnya.
Bamsoet mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat ataupun ke layanan pengaduan online resmi milik OJK apabila mendapati, mengetahui atau menjadi korban investasi dan pinjol ilegal. Dengan adanya laporan tersebut, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti serta menindak tegas oknum sesuai hukum positif yang berlaku. ***