"Mengingatkan masyarakat luas untuk bersikap secara bijak dalam melakukan pinjaman online. Sebelumnya secara teliti mengecek perizinan pinjol dari OJK, guna mengetahui legalitas serta mencegah timbulnya kerugian," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Bamsoet juga mengimbau masyarakat untuk peduli dan tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mendapati adanya korban pinjol ilegal, sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak terkait dan aparat dapat menindaklanjuti dan menindak tegas oknum pinjol ilegal sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
"Meminta OJK untuk lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan pengaduan online yang disediakan, sebagai sarana pengaduan untuk melaporkan apabila adanya korban pinjol ilegal," tandas Bamsoet. ***