"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, mewaspadai berbagai risiko yang berpotensi meningkatkan biaya pinjaman/cost of borrowing, seperti pengetatan likuiditas global dan dinamika kebijakan moneter negara maju," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, untuk memerhatikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap besaran jumlah utang. Di antaranya seperti transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan surat berharga negara (SBN), penarikan dan pelunasan pinjaman, dan perubahan nilai tukar, agar hal-hal tersebut dapat lebih menjadi perhatian pemerintah untuk tetap menjaga besaran jumlah utang.
"Kemenkeu agar berkomitmen dalam melakukan pengelolaan utang secara hati-hati, khususnya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan utang yang mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," pungkas Bamsoet. ***