Lumajang 8/11--- Walau gugatan pra peradilan sudah selesai dan dimenangkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, tapi ada hal yang masih diperbincangkan ramai oleh masyarakat Lumajang, yaitu terkait adanya surat dari pejabat Mabes Polri yang diperlihatkan lawyer Direksi PT Amoeba Internasional, yang dijadikan sebagai alat bukti.
Saat itu Ida Sri Sugiantari, selaku pengacara dari PT Amoeba Internasional, menyodorkan daftar bukti tertulis pemohon kepada hakim. Dari daftar bukti tertulis tersebut, pada kode bukti P.4 Ibu Ida menyodorkan surat dari Mabes Polri dengan surat nomor B/04/IX/2019/Kor Sabhara, tanggal 10 September 2019, KEPALA KORPS SABHARA BAHARKAM POLRI, yang ditujukan kepada WAKA POLDA JATIM perihal agar dilimpahkan untuk gelar perkara di Polda Jatim (perkara QNet yang ditangani Polres Lumajang).
Dari data yang berhasil dihimpun, pejabat dari Mabes Polri yang dimaksud adalah Irjen Pol Bambang Giri yang merupakan Kepala Korps Sabhara Mabes Polri.
Hal inilah yang akhirnya memunculkan pertanyaan besar bagi yang ikut dalam sidang, mengapa surat yang bersifat internal tersebut bisa bocor ke publik. Selain itu juga timbul pertanyaan dari manakah Ibu Ida yang bukan anggota Polri mendapatkan surat yang bersifat internal Polri?
Seusai persidangan, Ibu Ida yang dimintai konfirmasi tentang surat tersebut pun berusaha mengelak dari awak media dan pergi tanpa meninggalkan sepatah kata.
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban yang dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/11/2019) menyatakan, "Kami sempat dipanggil untuk gelar perkara di depan Waka Polda terkait kasus ini. Hasil gelar perkara, Waka Polda Jatim saat itu Bapak Brigjen Toni Hermanto mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang. Beliau berpesan agar kasus ini diungkap sampai akar-akarnya. Gelar saat itu dihadiri juga oleh perwakilan dari Krimsus Polda dan Propam Polda. Petunjuk beliau agar masing-masing membantu penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang. Sama sekali beliau tidak memerintahkan untuk menarik berkas ke Polda, melainkan beliau meminta penyidikan tetap dipertahankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.”
Adapun lawyer yang diberi kuasa oleh Polres Lumajang dalam melawan QNet, Abdul Rokhim mengungkapkan, "Memang di dalam sidang, Ibu Ida Lawyer dari Pak Karyadi menyampaikan tentang surat dari salah satu pejabat di Mabes Polri yang dijadikan sebagai bukti di persidangan. Tapi walaupun ada surat tersebut, hakim tidak terpengaruh dan tetap menolak semua gugatan dari Direksi PT Amoeba." ***