"Meminta pemerintah bersikap tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi larangan membakar hutan dan lahan, seperti melakukan tindakan penangkapan, mengingat karhutla sering terjadi berulang, dengan demikian diharapkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dapat menekan terjadinya karhutla," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (22/7/2024).
KLHK agar bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemda melalui Dinas terkait, untuk mengadakan pertemuan guna memberikan pemahaman terhadap risiko dari karhutla kepada warga yang tinggal di daerah sekitar hutan dan menjelaskan tata cara pembukaan lahan. Di antaranya tidak dengan cara membakar hutan, termasuk kepada pengusaha perkebunan, dikarenakan larangan juga berlaku jika ingin melakukan peremajaan, mengingat mereka memiliki wilayah perkebunan yang luas.
"Meminta KLHK bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melakukan patroli hutan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, mengingat masih banyak masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja dan tujuan tertentu, karena untuk menghemat biaya. MPR meminta agar pemerintah bisa tetap mensejahterakan masyarakat yang penghasilan atau pendapatannya sebagian besar dari hutan, tanpa harus merusak atau membakar hutan dengan sengaja," tandas Bamsoet. ***