Di samping itu meminta pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang peduli dengan masalah perempuan, untuk dapat melakukan upaya yang lebih untuk mengurangi dan mencegah tindak pidana asusila. Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada perempuan bahwa pergaulan bebas, bisa berpotensi menyebabkan terjadinya perkosaan. Karena itu, terhadap kasus perkosaan, hendaknya hakim yang mengadili melakukan terobosan hukum dengan memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana asusila dengan hukuman yang lebih berat, dan proses hukum yang lebih cepat untuk memberikan efek jera.
"Kementerian, juga lembaga terkait, untuk mengoptimalkan kinerjanya melalui kerja sama dengan pusat-pusat pelayanan korban kekerasan seksual untuk memberikan bantuan medis, psikologis, dan bantuan hukum bagi korban. Layanan tersebut sangat penting untuk membantu korban pulih secara psikologis dan dapat melanjutkan hidup mereka," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Pemerintah ataupun kelembagaan terkait agar melakukan kerja sama. Khususnya program pengawasan yang ketat, terhadap konten media dan internet, yang menayangkan konten pornografi atau yang tidak pantas dilihat, dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran konten yang dapat memicu tindak pidana asusila.
Meningkatnya kasus tindak pidana asusila di Indonesia, menurut Bamsoet, menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari berbagai pihak. Melalui edukasi yang tepat, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan yang memadai bagi korban, diharapkan kasus-kasus ini dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan terlindungi dari kejahatan seksual. ****