MBI Sumedang dan MBI Sukabumi akan menjadi Chapter ke-16 dan ke-17 MBI. Sebelumnya MBI sudah hadir di Jakarta, Bekasi, Karawang, Cirebon, Bandung, Tangerang, Makassar, Batam, Bali, Surabaya, dan lainnya.
"Kehadiran MBI di berbagai Kabupaten dan Kota harus bisa mengaktualisasikan diri sebagai komunitas motor besar yang bersifat inklusif dan merangkul semua kalangan, dengan semangat persaudaraan tanpa batas. Semangat inklusivitas ini mensicayakan MBI sebagai rumah besar dan rumah bersama yang dapat menjangkau beragam pecinta otomotif dari berbagai lapisan," ujar Bamsoet usai menerima pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Hadir antara lain, Ketua Umum MBI Rio Castello, Ketua MBI Sukabumi Narko, Ketua MBI Sumedang Erick Heryana, Ketua MBI DKI Jakarta Jaya.
Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR ke-7 bidang Hukum dan Keamanan ini juga mengajak keluarga besar MBI untuk mendukung serta turut menyosialisasikan program kerja Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam menerbitkan SIM C1. Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
"SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menerangkan, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Dengan demikian dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Bamsoet. ***