Karena, kenaikan pungutan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran fiskal Pemda Bali. Juga untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah, di samping dapat membantu mengurangi overcrowding atau overtourism yang sering terjadi di destinasi wisata popular seperti Bali.
"Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Pemprov Bali agar membahas sekaligus mengkaji usulan kenaikan tarif bagi wisman tersebut, sehingga dampak positif maupun negatifnya dapat diperkirakan sebelumnya dan dijadikan bahan pertimbangan. Bali perlu memantau dampaknya secara hati-hati, untuk memastikan industri pariwisata lokal tidak terdampak negatif," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Apabila kebijakan kenaikan tarif bagi wisman masuk ke Bali ini benar diterapkan, tambah Bamsoet, pemerintah Bali harus mengelola untuk kepentingan pembangunan Pemprov Bali. Termasuk untuk melakukan edukasi kepada wisatawan dan penegakan aturan yang konsisten. Hal Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keindahan dan kelestarian Bali sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan dan berkualitas. ***