"Pemerintah juga terlebih dahulu membenahi data penerima bansos yang selama ini ada agar riil sesuai dengan kondisi lapangan, dikarenakan banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah berkomitmen memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh, agar tidak ada lagi korban ataupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Juga mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.
"Meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online, dikarenakan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, maupun Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menjelaskan bahwa pelaku judi merupakan tindak pidana," tandas Bamsoet, seraya menekankan agar pemerintah melakukan upaya preventif, sehingga tidak ada celah untuk bisa dilakukannya judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. ***