Rubrik Indonesia 24 Jam

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Penerbangan Balon Udara

JAKARTA (16/5/2024) ----  Terkait masih terjadi peristiwa penerbangan balon udara liar di Indonesia yang dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat udara, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta  pemerintah daerah, bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan aparat Kepolisian, untuk bersikap tegas dan terhadap pelaku yang melanggar dapat diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah festival atau acara-acara maupun aktivitas di sejumlah wilayah yang meminta izin untuk menyelenggarakan penerbangan balon udara, agar di masa mendatang tidak terjadi kembali penerbangan balon udara ilegal atau yang tidak sesuai peraturan," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Kemenhub agar menyosialisasikan aturan dan tata cara menerbangkan balon udara sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, serta sosialisasi bahaya yang mungkin terjadi apabila tidak dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kemenhub agar mengedukasi masyarakat yang akan mengadakan kegiatan penerbangan balon udara sebelumnya harus mengajukan izin, sehingga masyarakat juga bisa menikmati aktivitas tersebut dengan aman dan nyaman," tandas Bamsoet. ***