"Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup serta kesehatan mereka. Padahal, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat dengan tempat penahanan yang memberikan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi memadai.
Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah itu, ujar Usman, adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan. Termasuk tahanan yang terkait penggunaan narkotika.
Ia menyebutkan, pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak perlu atau tidak pernah ditahan. Termasuk orang-orang yang ditahan atas dasar pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, lanjutrnya, penahanan dan pemenjaraan orang mengekspresikan pendapat secara damai juga tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi dalam LP yang melampaui kapasitas, karena membahayakan kesehatan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti sekarang.*
Editor: Patna Budi Utami