Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pengelolaan sampah secara ilegal yang mencemari lingkungan dilakukan tersangka di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas 3,75 hektare sejak 2022. Tindakan tegas yang diambilnya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya.
Ia menyrbutkan, ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selain dikenakan ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dikenakan Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Ridho.
Ia juga menyebutkan, selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun. Ditambah lagi dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok, disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq pada 4 November 2024. Tindakan tersebut dilakukan setelah KLHK menerima keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan TPA sampah ilegal di RW 05 Kecamatan Limo, Kota Depok, yang diduga mencemari lingkungan. TPA ilegal tersebut sering melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan terjadi longsor.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal, seperti Perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika, mengalami dampak negatif beroperasinya TPA ilegal tersebut. antara lain, bau tidak sedap dari sampah yang berada di lokasi dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).*
Editor : Patna Budi Utami