Sekaligus meminta pihak Kepala sekolah dan jajarannya untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan seksual dan bullying yang ada, serta menindak tegas oknum pelaku dengan mengeluarkan oknum pelaku tersebut. Selain melaporkan kepada aparat kepolisian agar oknum pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
"Pihak Kementerian juga lembaga terkait, agar memberikan dukungan kepada sekolah yang bersikap tegas dalam menghadapi kasus kekerasan seksual dan bullying di sekolahnya. Di samping itu kementerian dan lembaga dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pusat-pusat pelayanan korban kekerasan seksual hingga bullying, guna memberikan bantuan medis, psikologis, dan bantuan hukum bagi korban. Layanan tersebut sangat penting untuk membantu korban pulih secara psikologis dan dapat melanjutkan hidup mereka," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait diminta untuk melakukan kerja sama meningkatkan program pengawasan yang ketat terhadap konten media dan internet, yang menayangkan konten tidak pantas dilihat utamanya konten pornografi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten yang dapat memicu tindak pidana asusila.
"Perlu juga ditegaskan, bahwa meningkatnya kasus tindak pidana asusila atau kekerasan seksual di Indonesia merupakan kasus yang tidak boleh di selesaikan secara diluar hukum, karenanya kasus ini menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak," jelas Bamsoet. Di antaranya, tambah dia, melalui penegakan hukum yang tegas, dan dukungan yang memadai bagi korban.
Selain juga pemberian pembelajaran budi pekerti dan akhlak ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan kasus-kasus ini dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman serta terlindungi dari kejahatan seksual. ****