"Kami melihat permasalahannya ada karena perencanaan anggaran tidak menjadi acuan, pengalokasian anggaran pendidikan sekadar memenuhi apa yang diamanatkan Undang-Undang APBN. Kami kira ini ada masalah AM/FM dalam melihat kebutuhan di sektor pendidikan kita," kata Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat yang hadir dalam acara diskusi kelompok terpumpun bertema Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan yang digelar Komisi X DPR RI di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Dalam diskusi yang dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla; pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie; Deputi Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami; serta Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti itu terungkap, selama ini amanat undang-undang tentang alokasi 20% APBN untuk sektor pendidikan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan, alokasi anggaran tidak tepat sasaran.
Selain itu, ujar Lestari, upaya pengawasan realisasi anggaran pendidikan harus dilakukan secara konsisten sampai di tingkat terbawah. Dengan demikian, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, efektivitas pemanfaatan anggaran yang terbatas bisa dimaksimalkan dengan baik.
Legislator dari Fraksi NasDem itu mengungkapkan, praktik pemanfaatan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran kerap ditemukan di berbagai daerah. Oleh karena itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, distribusi anggaran pendidikan di daerah-daerah harus benar-benar diawasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah bersangkutan.
Rerie berharap pengawasan atas setiap pengalokasian anggaran menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa.*
Editor : Patna Budi Utami