"Kemen PAN-RB dan instansi terkait lainnya mengevaluasi hal tersebut, dan memetakan persoalan yang menyebabkan 3.38 juta tenaga honorer belum terdata," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ia juga meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh sebelum batas waktu penghapusan tenaga honorer tiba. Banyaknya data tenaga honorer yang tidak terdata secara resmi, akan mempersulit dan merugikan tenaga honorer, untuk memperjuangkan kariernya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Pemerintah memperbaiki data tenaga honorer yang masih belum valid, dan meminta pemerintah mencegah adanya pihak yang melakukan permainan data tenaga honorer," tandas Bamsoet. ***