Rubrik Humaniora

Penyelundup Sisik Trenggiling Rugikan Negara Rp72,8 Miliar Terancam Penjara Lima Tahun

BANJARMASIN (25/5/2023) -- Upaya penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) sebanyak 360 kilogram digagalkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Petugas tim gabungan juga menangkap pelaku berinisial AF, 42, selaku pemilik sisik trenggiling di komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Penangkapan peelaku maupun digagalkannya upaya penyelundupan dilakukan oleh personel Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) pada 17 Mei 2023.

Penangkapan penyelundup sisik trenggiling berawal ketika Tim nPenindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel yang tengah berpatroli menghentikan dan memeriksa Suzuki Carry ST100 bernomor polisi DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Saat mobil diperiksa, di dalamnya ditemukan delapan dus berisi sisik trenggiling siap edar yang dikemas dengan karung warna putih.

Berdasarkan keterangan sopir mobil berinisial SR, 35, pemilik sisik trenggiling itu adalah AF, 42. Tim kemudian meminta SR untuk menghubungi AF agar datang ke Kantor Bea Cukai. AF kemudian datang dan membenarkan bahwa sisik trenggiling yang diangkut oleh SR adalah miliknya. Perkara tersebut pada hari yang sama langsung dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pada 18 Mei 2023 penyidik PPNS LHK telah menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 380 kg sisik Trenggiling yang akan diselundupkan, 1 mobil pengangkutnya beserta kunci kontak serta STNK,  dan 1 telepon seluler. Sementara itu, tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti disim[an di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Tersangka AF dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta seperti diatur falam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

"Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya Rp50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan trenggiling ini mencapai Rp72,86 miliar," jelas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.*

Editor : Patna Budi Utami