Rubrik Humaniora

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Harus Selalu Pertimbangkan Kemampuan dan Kapasitas Lahan

MAKASSAR (25/5/2023) -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menekankan tentang pentingnya mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam dalam perspektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Pemnfaatan harus selalu mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas lahan yang akan dibangun serta pengembangan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

"Kemampuan dan kapasitas lahan harus dilandasi dengan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Aspek ini merupakan bagian dari landscape yang menjadi acuan dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development)," tegas Bambang saat membuka Rapat Kerja (Raker) Ekoregion Sulawesi-Maluku 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berlangsung 24-25 Mei 2023.

Dalam rapat yang digelar oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tema Membangun Tapak, Memajukan Daerah itu, Bambang menjelaskan, untuk mewujudkan keberlanjutan landscape, sangat ditentukan oleh strategi implementasi yang dilakukan oleh institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan dalam hal itu adalah pengelolaan berbasis resor (resort based management/RBM).

RBM, ujarnya, merupakan pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resor. Selanjutnya, dikompilasi dan dipadukan dalam baseline information system. RBM berupa sistem pengelolaan kawasan yang menjadikan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dan ujung tombak pengelolaan di tingkat lapangan.

"Tujuannya agar kawasan terkuasai, permasalahan terselesaikan, mandat pengelolaan tercapai, efektivitas pengelolaan meningkat, data terdokumentasi dengan lengkap dan terintegrasi serta hubungannya dengan masyarakat dan para pihak terjalin dengan baik," tegas Bambang.

Raker tersebut digelar untuk menyusun kerangka implementasi berorientasi tapak untuk pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan 2023/2024. Selain itu, juga sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi bekerja pada satu peta yang sama.

Dalam raker yang dihadiri multi stakeholders se-Ekoregion Suma, Bambang juga menegaskan tentang pentingnya pertemuan itu untuk sinkronisasi program/kegiatan internal KLHK di daerah. Di sisi lain, juga sebagai wadah yang mempertemukan berbagai ide dan kepentingan serta sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, se-Ekoregion Suma

"Saya berharap Raker Ekoregion ini dapat menyatukan langkah dan menciptakan kolaborasi dalam penyusunan kerangka implementasi yang berorientasi tapak, sesuai kondisi dan karakteristik di lapangan ataupun di daerah, serta dapat bekerja pada satu peta yang sama," kata Bambang.

KLHK memiliki lembaga yang mempunyai fungsi koordinasi dan mengintegrasikan berbagai program kegiatan hingga di tingkat tapak, yaitu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E). P3E hanya ada enam di Indonesia yang dibagi berdasarkan wilayah ekoregion, yaitu P3E Sumatera, P3E Jawa, P3E Bali-Nusa Tenggara, P3E Kalimantan, P3E Sulawesi-Maluku dan P3E Papua.

"Peran P3E Suma diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa program dan kegiatan pembangunan LHK dapat terintegrasi dalam lingkup internal KLHK maupun dengan pemerintah daerah. Terutama melakukan asistensi dan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana dekonsentrasi (Dekon), dan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR),” tutur Bambang. *

Editor : Patna Budi Utami