Hukum

Vonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Kasus TPPU Fikri Salim

PN Cibinong

Cibinong 22/2 -- Persidangan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim mencapai klimaksnya pada Senin (22/2/2021) malam, di PN Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor. Fikri Salim divonis 14 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan  dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. "Menimbang bahwa terdakwa Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp5 miliar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Irfanudin.

Terdakwa Fikri Salim alias Kiki  terbukti melakukan TPPU dan penggelapan uang milik PT Jakarta Medica Center (JMC) dengan modus mengurus perizinan berupa bangunan ruko atau hotel di Kampung Sukamulya RT01 RW01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai.

“Terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah telah melakukan penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang milik PT Jakarta Medica Center senilai Rp557,5 miliar yang dalihnya untuk mengurus perizinan dan pembangunan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun dari saksi mantan kepala Dinas PMPTSP, almarhum Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam mengurus perijinan tersebut,” jelas Irfanudin.

Sebelum menutup sidang, Irfanudin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Bilamana tidak mengajukan banding maka terdakwa diartikan menerima putusan tersebut. “Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, majelis hakim menawarkan untuk melakukan upaya hukum yang kami kasih batas waktu selama 7 hari ke depan,” jelasnya.

Terkait putusan ini, JPU Anita Dian Wardani mengaku akan pikir-pikir dulu apakah banding atas putusan tersebut atau tidak. “Atas putusan itu, kita dari JPU masih pikir-pikir kok,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas PT JMC dalam kasus perizinan dan pembangunan rumah sakit dan ruko.

Kasus penggelapan ini terjadi pada tahun 2019 saat PT JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

Majelis hakim juga telah memutus terdakwa lainnya Rina Yuliana alias Rina  dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya dengan denda Rp5 miliar, pada Jumat 19 Februari 2021. ***