Hukum

MPR Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan

JAKARTA (24/10/2024) -- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur pembunuh kekasihnya, Dini Sera. Penangkapan terkait dengan dugaan suap.

"Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," kata Eddy, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, sejak awal ia melihat keganjilan dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Padahal, rekaman bukti audio visual memperlihatkan dengan jelas penganiayaan terhadap Dini. Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap korban viral di masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai langkah Kejagung menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku tepat.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga berharap para hakim dan pengacara Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman setimpal. Eddy menyatakan yakin Kejagung akan melaksanakan tugas dengan baik dan berharapan para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya," ujar anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu.

Tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat.*

Editor : Patna Budi Utami