Hukum

Klarifikasi Keterlibatan WNI dalam Perjudian Daring dan Penipuan Siber

JAKARTA (4/9/2024) --- Otoritas berwenang Filipina menggerebek kompleks perjudian daring dan penipuan siber di kawasan resor Barangay Agus, Lapu-lapu,  Cebu, Filipina, yang diduga melibatkan sebanyak 162 warga asing yang mayoritas berasal dari Cina dan Indonesia. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), agar melakukan komunikasi dengan otoritas yang berwenang di Filipina. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan WNI dalam perjudian daring dan penipuan siber, untuk selanjutnyan dilakukan pendampingan terhadap WNI yang terlibat. 

"MPR juga mendorong Kepolisian bekerja sama dengan otoritas negara Filipina untuk mengusut tuntas keterlibatan WNI dalam judi daring dan penipuan siber tersebut, serta menelusuri sejauh mana keterlibatan seluruh oknum atau pihak dari Indonesia. Selanjutnya Kepolisian dapat menyelesaikan kasus WNI yang terancam hukum Filipina dan tetap memproses hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata  Bamsoet di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Pemerintah dan Kepolisian yang ditugaskan dapat menelusuri modus dilakukannya perjudian daring, agar masyarakat tidak terjebak. Selain diperlukan upaya untuk mencegah meluasnya judi dan penipuan siber di Indonesia.

Pemerintah bersama institusi terkait, agar membahas dan mempersiapkan langkah untuk menangani maraknya kasus perjudian di Indonesia. Bahkan, saat ini sudah terjadi lintas negara. Targetnya adalah, mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi offline maupun online. Diharapkan pemerintah bisa memutus jaringan judi online dan penipuan siber hingga jaringan internasional.

"Pemerintah dan Kepolisian hendaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian secara offline maupun online. Antara lain, dengan menindak secara tegas oknum pelaku judi daring dan penipuan siber. Termasuk pelaku penyedia layanan perjudian berdasarkan hukum positif yang berlaku untuk menimbulkan efek jera, serta menerapkan regulasi yang berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku utama dan pemulihan aset hasil tindak pidana,"tandas Bamsoet. ***