Selanjutnya Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melakukan sidak dan operasi pasar untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Selain berupaya menstabilkan kembali harga bahan pokok yang naik tersebut, agar sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
"Pemerintah pusat dan daerah agar memetakan faktor penyebab kenaikan harga bahan pokok di pasaran, dan memberikan solusi atau jalan keluar dari faktor yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok tersebut. Dengan demikian, harga bahan pokok di pasaran masih sesuai dan terjangkau dengan daya beli masyarakat," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Pemerintah bersama Bapanas dan pemangku kepentingan terkait lainnya, agar memperbaiki mata rantai penjualan bahan pokok. Seperti meningkatkan pengawasan pendistribusian sejumlah komoditas pangan tersebut ke pasaran, guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan penimbunan pangan yang menyebabkan stok pangan berkurang dan harga pangan meningkat.
Pemerintah pusat dan daerah agar melakukan strategi dan langkah preventif jangka panjang sebagai upaya mencegah terjadinya kembali kenaikan harga komoditas pangan di pasaran. Khususnya pada komoditas pangan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
"Pemerintah agar berupaya untuk meningkatkan produksi pangan pokok dari dalam negeri, sehingga tidak terjadi kelangkaan stok yang bisa berdampak pada tingginya harga pangan pokok di pasaran. Juga agar tidak mengambil kebijakan tidak populer seperti impor pangan yang dapat berdampak negatif pada petani dalam negeri," tandas Bamsoet. ****