Rubrik Ekonomi

Kaji Kembali Komponen yang Memengaruhi Penentuan Biaya Tiket Pesawat

JAKARTA (5/8/2024) -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait tingginya harga tiket pesawat. Kesimpulannya pemerintah perlu untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengkaji kembali komponen yang memengaruhi penentuan perhitungan biaya tiket pesawat. Seperti komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah dan tambahan atau surcharge. Hal itu dilakukan agar dapat ditentukan biaya tiket pesawat yang tepat.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub agar melakukan peninjauan ulang terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), sehingga harga tiket pesawat dapat segera disesuaikan agar lebih terjangkau dan sesuai daya beli masyarakat," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Kemenhub juga diminta memerhatikan regulasi yang berkaitan dengan biaya tiket pesawat. Seperti Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, PMK Nomor 80/PMK.03/2012 mengenai penghapusan pajak moda transportasi, ataupun regulasi lainnya.

"Kemenhub agar tetap melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat saat ini. Juga memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara," tandas Bamsoet. ***