Rubrik Ekonomi

Dipertanyakan Kebijakan Pemusnahan Barang Rampasan Negara

JAKARTA (2/8/2024) --- Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara dengan total nilai mencapai R165 miliar. 

 Ketua MPR Bambang Soesatyo mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat jika barang yang dimusnahkan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara akan lebih bermanfaat daripada dimusnahkan. Direktorat jenderal Bea dan Cukai juga harus menjelaskan jenis barang milik negara yang dimusnahkan serta nilai setiap itemnya. 

"Meminta Dirjen Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugasnya dengan jujur dan sesuai dengan SOP yang ada, mengingat belakangan marak diberitakan adanya oknum bea dan cukai yang bertindak tidak humanis, untuk itu secara bersamaan bea dan cukai perlu melakukan evaluasi internal. Di samping terus menggencarkan operasi pengawasan barang kena cukai di setiap pintu masuk negara, dan juga pengawasan terhadap kinerja petugas yang ada di bandara atau pelabuhan untuk dapat meminimalisir hingga mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

Dirjen Bea dan Cukai agar bekerja sama dengan instansi berwenang lainnya untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. *****