"Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar secara bersama melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, guna merevisi ketentuan yang tidak memihak kepada pekerja agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan implementasi regulasi tersebut," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dalam melaksanakan program kerjanya, pemerintah agar selalu memihak dan melindungi serta menghargai pekerja, sehingga tidak terjebak pada upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan. Selain juga memastikan agar pendapatan pekerja di atas UMR, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
"Meminta pemerintah sudah memiliki target besaran UMR untuk ke depannya. Terutama di daerah yang memiliki upah minimum terendah saat ini, yakni Jawa Tengah. Dengan demikian, tingkat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Indonesia juga bisa meningkat," tandas Bamsoet. ***