Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan pascaterbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, KLHK telah banyak melakukan corrective action. Yakni, lanjutnya, melalui perbaikan kebijakan berupa kebijakan dasar maupun kebijakan operasional untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai manfaat dan nilai ekonomi hutan yang menitikberatkan pada usaha peningkatan produktivitas hutan, diversifikasi usaha kehutanan, dan tata niaga kehutanan. Salah satunya, melalui kebijakan multiusaha kehutanan.
Ia memaparkan, spektrum multi usaha kehutanan sangat luas karena tidak lagi memandang manfaat hutan berdasarkan komoditas secara parsial, melainkan mempertimbangkan manfaat hutan sebagai satu-kesatuan ekosistem dalam suatu bentang lahan (landscape) yang memadukan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terintegrasi. Konsep multiusaha kehutanan adalah pemanfaatan seoptimal mungkin kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi yang memperhatikan fungsi pokok kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat, serta dunia usaha.
Penerapan kebijakan itu, ujarnya, memiliki berbagai potensi manfaat yang besar. Antara lain, meningkatkan efisiensi dalam prosedur perizinan yang lebih dari satu usaha pemanfaatan hutan, khususnya pada hutan produksi.
"Tak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan terwujudnya optimasi produktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial ekonomi dan budaya, meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam usaha pemanfaatan hutan, menghindari tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama, serta menurunkan potensi konflik pemanfaatan hutan karena beragam kepentingan dapat diakomodir dalam izin multiusaha kehutanan," kata Bambang saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 2 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).
Multiusaha kehutanan sebagai solusi bersama, tuturnya, perlu dilakukan agar prakondisi dari target lima pilar pengelolaan hutan berkelanjutan dapat terpenuhi, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas hutan, diversifikasi produk, dan peningkatan daya saing.
Dihadapan lebih dari 600 peserta yang hadir secara daring Bambang menjelaskan, pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja merupakan inovasi dan terobosan kebijakan yang memfasilitasi, mempermudah, dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan tetap memperkuat integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan hutan dan lingkungan yang lestari.
Ia juga mengungkapkan, topik pada webinar nasional kedua ini merupakan lanjutan dan satu kesatuan yang sangat terkait dengan topik webinar nasional pertama. Sebelumnya pada 23 Maret 2024 bertempat di Bogor, HAE IPB menyelenggarakan webinar nasional seri 1 dengan tema Tata Kelola Kehutanan Menuju Indonesia Emas 2045.
“Berbicara mengenai nilai ekonomi hutan, tentunya tidak dapat dilakukan secara baik dan maksimal apabila tata kelola hutan dalam hal kepastian kawasan, kepastian usaha, dan kepastian hukum tidak terselesaikan dengan baik,” tambah Bambang. Oleh karena itu, tambahnya, webinar nasional kedua ini fokus pada bagaimana mengoptimalkan nilai ekonomi hutan dengan tiga ruang lingkup utama.
Pertama, nilai ekonomi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kedua, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan Kesehatan. Dan terakhir, kolaborasi multistakeholders dan sinkronisasi program dalam implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. Seluruh ruang lingkup tersebut bermuara kepada sumbangsih pemikiran terkait kondisi faktual, permasalahan, tantangan, dan harapan ke depan dalam upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan.
"Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus semangat, optimis, inovatif, bangun opini dan citra positif masyarakat umum tentang rimbawan, dan paling penting ikut berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa," ucap Bambang.
Webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat HAE IPB dalam rangka Hari Pulang Kampus (Hapka) ke-19 merupakan medium menghimpun poin-poin strategis pemikiran, harapan, dan pandangan para rimbawan Indonesia dan masyarakat umum terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan. Kontribusi pemikiran para rimbawan, praktisi, dan peserta pada Webinar Nasional Seri 2 ini akan dijahit bersama hasil webinar nasional seri 1, hasil webinar nasional seri 3 yang akan mengangkat isu peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian hutan, serta tanggapan para pakar pada Seminar Nasional Pembangunan Kehutanan Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan dilaksanakan pada Juli 2024 dalam sebuah prakarsa.
Prakarsa tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun strategi pembangunan kehutanan untuk keadilan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.*
Editor : Patna Budi Utami