Jakarta, 13/12 - Rapat Paripurna DPR, Kamis (13/12/2018) menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah ketujuh calon tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
"Saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR tentang pembahasan calon anggota LPSK periode 2018-2023 dapat disetujui untuk ditetapkan?", kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan setuju.
Utut mengatakan, setelah disetujui maka akan diproses lebih lanjut dengan mekanisme yang ada.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik dalam Rapat Paripurna DPR menjelaskan, Komisi III DPR menerima 14 nama calon anggota LPSK.
Dia mengatakan, Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK tersebut pada Selasa-Rabu (4-5 Desember 2018).
"Komisi III DPR lakukan kewenangan dengan berikan persetujuan dengan membahas rancangan tata tertib, rancangan jadwal, dan rancangan surat pernyataan yang ditanda tangani calon anggota LPSK," katanya.
Erma mengatakan Komisi III DPR mengadakan Rapat Pleno terbuka pada Rabu (5/12) pukul 16.00 WIB untuk mengambil keputusan calon anggota LPSK yang dilakukan musyawarah mufakat.
Dia mengatakan musyawarah mufakat tersebut dilakukan dengan meminta pandangan 10 fraksi dan dari pandangan itu disetujui tujuh nama calon anggota LPSK periode 2018-2023.
Ketujuh calon anggota LPSK periode 2018-2023 yang disetujui adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Maneger Nasution, dan Susilaningtias. ****